Thursday, December 17, 2009

PERLENGKAPAN KAPAL PERIKANAN

Kapal-kapal perikanan secara umum harus memiliki perlengkapan (mekanik dan manual) baik yang disyaratkan oleh aturan keselamatan kapal maupun yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatannya. Perlengkapan tersebut terdiri dari perlengkapan primer dan perlengkapan sekunder.
Perlengkapan primer adalah semua peralatan kapal yang diwajibkan oleh aturan keselamatan kapal dan peralatan lain yang fungsinya tidak dapat digantikan dengan perlengkapan lainnya kecuali dalam keadaan mendesak, sedangkan perlengkapan sekunder adalah semua peralatan yang dianjurkan oleh aturan keselamatan kapal dan peralatan kerja lain yang fungsinya dapat digantikan oleh peralatan lainnya. Perlengkapan yang disyaratkan oleh aturan keselamatan kapa wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Klasifikasi Indonesia (PTKI) atau badan-badan sertifikasi internasional lainnya.

Secara umum kapal perikanan memiliki perlengkapan sebagai berikut:
1. Perlengkapan pengisyaratan
2. Perlengkapan navigasi
   a) Lampu Navigasi
   b) Penentuan Posisi Kapal
3. Perlengkapan komunikasi
4. Perlengkapan Kemudi beserta penataannya
5. Perlengkapan Keselamatan
   a) Perlengkapan keselamatan
   b) Perlengkapan pemadam kebakaran
6. Perlengkapan Dek
   a) Perlengkapan sandar labuh
   b) Perlengkapan bongkar muat
   c) Perlengkapan penangkapan Ikan
  • Perlengkapan operasi penangkapan ikan
  • Perlengkapan penanganan ikan hasil tangkapan
  • Perlengkapan perawatan alat penangkap ikan
d) Perlengkapan perawatan kapal
7. Perlengkapan Akomodasi
   a) Perlengkapan ruang akomodasi
   b) Perlengkapan sanitasi
   c) Perlengkapan dapur
   d) Perlengkapan kesehatan
8. Perlengkapan Kamar Mesin


Sumber: Buku Supardi Ardidja